BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam manajemen Perencanaan adalah
sebuah Patokan untuk mempermudah menejer agar tercapainya sebuah tujuan,
membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas
kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan
fungsi-fungsi lain pengorganisasian,
pengarahan, dan pengontrolan tak akan
dapat berjalan.
Rencana dapat berupa rencana informal atau
rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan
merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi. Sedangkan rencana formal
adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi dalam jangka
waktu terten (Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas)
Perencanaan
Kehutanan yang ditetapkan melalui Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 2004, pada dasarnya merupakan turunan dari Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pengaturan Perencanaan
Kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman
dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat yang
berkeadilan dan berkelanjutan (Kementerian Kehutanan, 2014).
Rehabilitasi
hutan dan lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan
meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan
peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari sistem pengelolaan hutan dan
lahan, yang dilokasikan pada kerangka daerah aliran sungai.
Kegiatan
Rehabilitasi ini menempati posisi untuk mengisi kekosongan ketika sistem
perlindungan tidak dapat mengimbangi hasil sistem budidaya lahan dan hutan,
sehingga terjadi deforestasi serta degredasi fungsi hutan dan lahan.
Definisi
Rehabilitasi Hutan dan Lahan menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 41
tahun 1999, Rehabilitasi Hutan dan Lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan
dan meningkatan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan
peranannya dalam mendukung sistem kehidupan tetap terjaga.
1.2 Tujuan
dan Kegunaan
Tujuan
dari praktik umum/magang ini adalah untuk menentukan dimana akan di lakukan
kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Desa Baluase Kecamatan Dolo
Selatan Kabupaten Sigi.
Kegunaan praktik umum/magang ini adalah agar mahasiswa
dapat mengasah pengetahuan tentang kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dan
pemantapan penguasaan materi kehutanan sesuai minat yang di geluti .
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Rehabilitasi
Rehabilitasi
lahan merupakan suatu usaha memperbaiki,
memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak agar dapat
berfungsi secara optimal baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air,
maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya (Wahono, 2002 : 3).
Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Rehabilitasi
Hutan dan Lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatan
fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam
mendukung sistem keidupan tetap terjaga. Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
diselengaarakan melalui kegiatan Reboisasi , Penghijauan , Pemeliharaan ,
Pengayan tanaman, atau Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan
sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif. Menurut Supriyanto (1996 :
1) Kegiatan reboisasi dan penghijauan pada umunya dilakukan pada tanah kritis
dan areal bekas pembalakan. Kedua kegiatan tersebut memerlukan bibit dalam
jumlah besar dan berkualitas baik.
2.2
Hutan
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi
sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Karena
hutan sebagai kumpulan pohon – pohonan maka antara jenis yang satu dengan jenis
lainnya akan saling ketergantungan.
Hutan merupakan kumpulan pepohonan yang tumbuh rapat beserta tumbuh
– tumbuhan memanjat dengan bunga yang beraneka warna yang berperan sangat
penting bagi kehidupan di bumi ini. Dari sudut pandang orang ekonomis, hutan
merupakan tempat menanam modal jangka panjang yang sangat menguntungkan dalam
bentuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Sedangkan bagi para ilmuwan, hutan menjadi
sangat bervariasi sesuai dengan spesifikasi ilmu. Ahli silvikultur memiliki
pandangan berbeda dengan ahli manajemen hutan atau ahli ekologi atau ahli ilmu
– ilmu lainnya. Menurut ahli silvika, hutan merupakan suatu asosiasi dari
tumbuh – tumbuhan yang sebagian besar terdiri atas pohon – pohon atau vegetasi
berkayu yang menempati areal yang luas. Sedangkan ahli ekologi mengartikan
hutan sebagai suatu masyarakat tumbuh – tumbuhan yang dikuasai oleh pohon –
pohon.
2.3
Lahan
Penduduk yang bertambah banyak secara otomatis akan membutuhkan
lahan yang semakin meningkat, akan tetapi lahan sifatnya terbatas yakni tidak
bertambah atau pun berkurang. Kebutuhan akan lahan
sangatlah penting bagi setiap makhluk hidup karena lahan merupakan bagian dari
permukaan bumi yang mempunyai karakter dan fungsi yang luas dengan berbagai
macam kekayaan yang terkandung di dalamnya, sedangkan menurut Bintarto
(1977:134) berpendapat:
“Lahan dapat diartikan sebagai land settlemen yaitu suatu tempat
atau daerah dimana penduduk berkumpul dan hidup
bersama, dimana mereka dapat menggunakan lingkungan
setempat untuk mempertahankan, melangsungkan dan mengembangkan hidupnya.”
Dengan
demikian sangatlah jelas bahwa setiap makhuk hidup pasti membutuhkan lahan
untuk tumbuh dan berkembang, berbagai aktifitas manusia di dalam ruang bumi ini
tidak lepas dari fungsi lahan yang berbeda-beda.
Menurut
FAO yang dikutip dari Yunianto (1991:1) mengemukakan tentang pengertian lahan
adalah sebagai berikut:
“Lahan adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang mempunyai
sifat-sifat agak tetap atau pengulangan sifat-sifat dari biosfer secara
vertikal di atas maupun di bawah wilayah tersebut termasuk atmosfer, tanah
geologi, geomorfologi, hidrologi, vegetasi, dan binatang yang merupakan hasil
aktivitas manusia di masa lampau maupun masa sekarang, dan perluasan
sifat-sifat tersebut mempunyai pengaruh terhadap penggunaan lahan oleh manusia
disaat sekarang maupun dimasa yang akan datang”
Menurut
Purwowidodo (1983:68) berpendapat bahwa lahan adalah suatu lingkungan fisik
mencakup iklim, relief tanah, hidrologi, dan tumbuhan yang sampai batas-batas
tertentu akan mempengaruhi kemampuan penggunaan lahan.
Sedangkan
menurut Arsyad (1989:207) mengatakan bahwa lahan diartikan sebagailingkungan
fisik yang terdiri atas iklim, relief, tanah, air dan vegetasi serta benda yang
ada diatasnya sepanjang ada pengaruhnya terhadap penggunaan lahan.Menurut
Manuwoto (1991:32) Fungsi lahan secara umum dapat dibagi 2 yaitu lahanyang
berfungsi untuk kegiatan budidaya dan lindung.
a.
Lahan yang mempunyai fungsi lindung ternyata sebagai atau
seluruhnya telah lama dihunioleh penduduk. Berbagai kegiatan sosial ekonomi
telah dilaksanakan secara turun-temurun dan telah
tertanam secara kuat nilai-nilai sosial budaya yang berkaitan dengan yang ditempatinya..
b.
Lahan yang mempunyai fungsi lindung yang telah ditetapkan sebagai
atau seluruhnya telah terlanjur diserahkan kepada pengusaha, seperti HPH dalam
jangka waktu tertentu.
c.
Lahan budidaya potensial yang telah ditetapkan untuk pengembangan
produksi pertanian,ternyata banyak yang belum dapat dijangkau atau terisolir,
tidak berpenduduk atau penduduknya sangat jarang.
d.
Adanya benturan kepentingan antara berbagai faktor tertentu seperti
misalnya lahan budidayayang telah diperuntukan bagi suatu sektor tertentu yang
potensial (pengairan atau pertambangan) ternyata telah dihuni
oleh penduduk dengan kegiatan pertanian yang telah dilakukan
secara turun temurun.
2.4 Perencanaan Kehutanan
Berdasarkan PP No.44
Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, menjelaskan bahwa perencanaan
kehutanan adalah adalah proses penetapan tujuan,
penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari
untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan
penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang
berkeadilan dan berkelanjutan.
Perencanaan kehutanan meliputi
kegiatan : a. Inventarisasi hutann; b. Pengukuhan kawasan hutan; c.
Penatagunaan kawasan hutan; d. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan; dan e.
Penyusunan rencana kehutanan. Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara
transparan dan terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait
dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan
berwawasan global. Selain itu, dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi
daerah termasuk kearifan tradisional (PP No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan
Kehutanan).
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Waktu
dan Tempat
Praktek umum/magang ini
dilaksanakan selama dua bulan mulai dari bulan September sampai bulan November 2017, yang dilaksanakan di BPDAS-HL Palu – Poso. Dan Penentuan Lokasi RHL di lakukan di Desa
Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi.
3.2
Bahan dan Alat
Bahan
yang digunakan yaitu data-data yang terkait dengan perencanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di
Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi.
Alat
yang digunakan pada praktek umum/magang ini yaitu GPS, kamera, dan
alat tulis menulis.
3.3
Metode Pelaksanaan
Metode ini
digunakan untuk mengumpulkan data-data yang terkait dengan perencanaan Kegiatan Rehabilitasi
Hutan dan Lahan (RHL) dan data lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari pelaksanaan
praktik umum/magang ini.
Sesuai dengan sifat dan mekanisme prosedur pelaksanaan
praktik umum/magang dengan waktu dua bulan, maka metode pelaksanaan magang ini
dikelompokkan ke dalam Tiga tahapan pekerjaan sebagai berikut:
1.
Tahap pertama : Melakukan Sosialisasi dan survei lokasi untuk
pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Baluase, Kec. Dolo
Selatan, Kab. Sigi.
2. Tahap Ke Dua : Penentuan dan pencarian titik
koordinat lokasi perencanaan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
di Desa Baluase, Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi.
3. Tahap ke tiga :
Pembuatan Peta Perencanaan RHL dan penyusunan laporan lengkap hasil pelaksanaan praktik umum/magang.
BAB IV
GAMBARAN UMUM LOKASI
4.1 Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(BPDAS) Palu-Poso
Direktorat Jenderal Rehabilitasi
Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) mempunyai tugas melaksanakan pembangunan
kehutanan di bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) baik di dalam maupun
diluar kawasan hutan. Untuk pelaksanaan tugas dimaksud, maka ketersediaan data
dan informasi kegiatan pembangunan bidang RLPS yang akurat, tepat waktu,
relevan, konsisten, dan lengkap sangat di perlukan oleh manajemen di lingkup
Direktorat Jenderal RLPS mulai dari tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
daerah sampai pusat dalam proses perencanaan/perumusan kebijakan, monitoring,
dan evaluasi kebijakan. Untuk itu
BPDAS PALU-POSO yang merupakan tangan Dirjen RLPS dengan segala kekuatan yang
ada siap mengawal pengelolaan DAS.
Pembagian wilayah kerja Balai Pengelolaan DAS berdasarkan cactment
area dari sungai-sungai besar yang ada diseluruh Indonesia, yang sudah
ditetapkan berdasarkan : Instruksi MENHUT Nomor :
INS.3/Menhut-II/2009, Tentang Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
BPDAS Palu-Poso berkantor di kota palu
Provinsi Sulawesi Tengah, bertugas mengelola daerah aliran sungai Palu-Poso:
Visi yaitu cara
pandang jauh ke depan kemana suatu organisasi harus di bawa agar dapat eksis,
antisipatif dan inovatif. Visi merupakan gambaran masa depan yang menantang
yang diinginkan suatu organisasi.
Untuk
mewujudkan visi tersebut diatas, BPDAS Palu-Poso menetapkan misi sebagai
berikut : “Mendorong terwujudnya hubungan hulu dan hilir dalam ekosistem DAS
yang berkeadilan melalui sistem perencanaan, monitoring, evaluasi dan
pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS yang efektif dan efisien.
4.2 Gambaran Umum Lokasi RHL
a. Letak Wilayah
Desa Baluase memiliki luas wilayah yang tidak
terlalu besar, serta daerah administratif Desa Baluase jika menilik ke Desa
lainnya yang terdapat di Kecamatan Dolo Selatan adalah menjadi salah satu desa
yang memiliki wilayah administratif terkecil. Namun demikian, dengan tidak
terlalu besarnya wilayah yang harus dikembangkan oleh Pemerintahan Desa Baluase
maka hal itu dirasa akan cukup memabantu dalam meningkatkan potensi yang
terdapat di Desa Baluase pada masa ke masa.
Secara
geografis Desa Baluase merupakan salah satu Desa di Kecamatan Dolo Selatan yang
mempunyai luas wilayah mencapai 341,41 Ha. Dengan jumlah penduduk Desa Baluase
sebanyak ± 2.552 Jiwa. Desa Baluase merupakan salah satu Desa dari 12 (Dua Belas) Desa yang ada di
kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi, Desa Baluase berada pada ketinggian ±
165 dpl (longitut 6,70543 ºE dan etitut 106,70543 ºE) dan curah hujan ± 200 mm,
rata-rata suhu udara 30º - 35º celcius. Bentuk wilayah berombak hanya 1%. Desa
Baluase terletak di Ibu kota Kecamatan
Dolo Selatan dan Sebelah Selatan dari Kantor Kecamatan Dolo Selatan yang
apabila ditempuh dengan memakai kendaraan hanya menghabiskan waktu selama ± 1
menit.
Gambar 1. Peta Desa Baluase
Sebelah Utara :
Desa Rogo & Desa Ramba
Sebelah Timur :
Desa Ramba dan Sungai Palu
Sebelah Selatan :
Desa Bulubete
Sebelah Barat :
Pegunungan
b. Luas Wilayah
Jumlah
luas tanah Desa Baluase seluruhnya mencapai 2.372 ha dan terdiri dari tanah
darat dan tanah sawah dengan rincian sebagai berikut :
§ Tanah Darat :
1.506 ha
§ Tanah Sawah : 766
ha
c. Sumber Daya Alam
§ Pertanian
§ Peternakan
§ Perkebunan
§ Lahan Tanah
d. Orbitasi
Orbitasi atau jarak dari
pusat-pusat pemerintahan :
§ Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan :
0 km
§ Jarak dari Pusat Pemerintahan Kabupaten :
36 km
§ Jarak dari Pusat Pemerintahan Propinsi :
36 km
e. Karakteristik Desa
Desa Baluase merupakan kawasan pedesaan yang bersifat
agraris, dengan mata pencaharian dari sebagian besar
penduduknya adalah bercocok tanam terutama sector pertanian dan perkebunan.
Sedangkan pencaharian lainnya adalah sektor industri kecil yang bergerak di
bidang kerajian dan pemanfaatan hasil olahan pertanian dan perkebunan.
BAB V
HASIL DAN PEMBAHASAN
5.1 Penentuan Lokasi RHL
Lokasi Perencanaan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan ini di tentukan melaui sosialisasi kepada
masyarakat tentang kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), sosialisasi ini
dilakukan oleh Dinas atau Instansi terkait mengenai kondisi alam dan
lingkungan, dalam hal ini yang melakukan sosialisasi ialah Balai Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Palu-Poso dan dibantu oleh beberapa mahasiswa
magang.
Sosialisasi ini dilakukan di Desa Baluase Kecamatan Dolo
Selatan Kabupaten Sigi pada tanggal 26 Oktober 2017, dengan melihat kondisi alam dan lingkungan didesa
tersebut terdapat banyak Areal yang tidak berhutan (Lahan Kritis) yang
merupakan ancaman bagi Degradasi Hutan.
Dari hasil sosialisasi kepada masyarakat tersebut telah
diputuskan bahwa di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi akan
dilakukan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dibeberapa lokasi. Dan akan
dilakukan beberapa kali survei untuk penentuan lokasi Rehabilitasi Hutan dan
Lahan didesa tersebut.
Berikut ini merupakan hasil dari pembuatan
Peta Penentuan Lokasi RHL dan Peta Perencanaan Lokasi RHL seperti yang ada
pada gambar 2 dan 3.
Gambar 2. Peta Penentuan Lokasi RHL
Gambar 3. Peta Perencanaan RHL
5.2 Survei
Lokasi dan Pembagian Tim Kerja
Dalam
penentuan lokasi ini kami melakukan survei lokasi dengan menggunakan GPS yang
telah di tentukan titik koordinatnya oleh BPDAS (Palu-Poso) kegiatan survei ini
di lakukan pada tanggal 27 Oktober 2017 yakni terdapat 37 titik yang menjadi
batas luar kawasan yang akan di lakukan kegiatan RHL, kemudian memasang sebuah
patok atau tanda untuk batas luar area yang akan di rehabilitasi.
Proses survei lokasi di lakukan oleh 3 tim, yang setiap timmnya
terdiri dari 4 orang. Pencarian lokasi ini di lakukan di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan.
Kabupaten Sigi yakni di bagian Barat desa yang merupakan area hutan yang akan
menjadi lokasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Survei lokasi ini dilakukan pada pagi hari dan di bantu
oleh beberapa warga desa untuk dapat mempermudah proses survei. Dari kegiatan
survei telah di tentukan tempat kegiatan
RHL yaitu di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi.
Terdapat 37 titik
koordinat yang menjadi batas luar area kawasan yang akan di lakukan kegiatan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Berikut tabel titik koordinat batas luar
Kawasan RHL :
Tabel 1. Titik
Koordinat Batas Luar Kawasan RHL
Luas Keseluruhan Area RHL yaitu 78,79 ha. Dan telah di
bagi lagi menjadi beberapa tempat untuk kegiatan RHL masing-masing Bibit yang
akan di tanam. Dalam pembagian tersebut dan telah di tetapkan masing-masing
lokasi untuk penanaman bibit yang berbeda-beda, antara lain :
-
Kemiri (6,60 ha)
-
Mangga (18,57 ha)
-
Durian (9,97 ha)
-
Jambu Mente (8,7 ha)
-
Pinus (17,18 ha)
-
Lahan Kosong (18.42)
Serta terdapat pula lahan yang tidak akan di lakukan
kegiatan RHL seluas 18,42 ha.
BAB VI
KESIMPULAN
DAN SARAN
6.1 Kesimpulan
Dari
hasil pembahasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa Lokasi Kegiatan RHL di
Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi Seluas 78.79 ha, dengan 37
titik koordinat batas luar kawasan RHL. dan telah di bagi lagi menjadi beberapa
tempat tergantung pada bibit yang akan di tanam pada kegiatan RHL.
6.2 Saran
Sebaiknya
dilakukan kunjungan oleh Pembina terhadap Tenaga Magang Mahasiswa Bakti
Rimbawan agar dapat memantau sejauh mana perkembangan dan kegiatan yang telah
dilakukan oleh tenaga magang. Hal ini
juga dapat memepererat hubungan antara Pembina dan tenaga magang beserta dengan
pegawai beserta staf yang ada di dalam BPDAS (Palu-Poso) ini.
DAFTAR PUSTAKA
(Wikipedia Bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas)
(Wahono, 2002 : 3). Pengertian Rehabilitasi
Yunianto
(1991:1) pengertian lahan
Andy
Risasmoko S.hut. 2012. Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Institut
Pertanian Bogor : Bogor.
Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 41 tahun 1999, Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
KPHDLHK Aceh. 2013. Program
Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Aceh
Kementerian Kehutanan. 2014. Kajian Akademik dan Rancangan Revisi
Peraturan pemerintah No. 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan.
https://komarmarco.wordpress.com/2016/01/29/kegiatan-rehabilitasi-hutan-dan-lahan-rhl-tahun-2015-di-bpdas-asahan-barumun/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar