Jumat, 21 September 2018

PENENTUAN LOKASI REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DI DESA BALUASE



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Dalam manajemen Perencanaan adalah sebuah Patokan untuk mempermudah menejer agar tercapainya sebuah tujuan, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan tak akan dapat berjalan.
Rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi dalam jangka waktu terten  (Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
Perencanaan Kehutanan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004, pada dasarnya merupakan turunan dari Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pengaturan Perencanaan Kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan (Kementerian Kehutanan, 2014).
Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari sistem pengelolaan hutan dan lahan, yang dilokasikan pada kerangka daerah aliran sungai.
Kegiatan Rehabilitasi ini menempati posisi untuk mengisi kekosongan ketika sistem perlindungan tidak dapat mengimbangi hasil sistem budidaya lahan dan hutan, sehingga terjadi deforestasi serta degredasi fungsi hutan dan lahan.
Definisi Rehabilitasi Hutan dan Lahan menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Rehabilitasi Hutan dan Lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem kehidupan tetap terjaga.
1.2       Tujuan dan Kegunaan
Tujuan dari praktik umum/magang ini adalah untuk menentukan dimana akan di lakukan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi.
Kegunaan praktik umum/magang ini adalah agar mahasiswa dapat mengasah pengetahuan tentang kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dan pemantapan penguasaan materi kehutanan sesuai minat yang di geluti .






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1              Rehabilitasi
Rehabilitasi lahan  merupakan suatu usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya (Wahono, 2002 : 3).
         Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Rehabilitasi Hutan dan Lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem keidupan tetap terjaga. Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan diselengaarakan melalui kegiatan Reboisasi , Penghijauan , Pemeliharaan , Pengayan tanaman, atau Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif. Menurut Supriyanto (1996 : 1) Kegiatan reboisasi dan penghijauan pada umunya dilakukan pada tanah kritis dan areal bekas pembalakan. Kedua kegiatan tersebut memerlukan bibit dalam jumlah besar dan berkualitas baik. 
2.2              Hutan
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Karena hutan sebagai kumpulan pohon – pohonan maka antara jenis yang satu dengan jenis lainnya akan saling ketergantungan.
Hutan merupakan kumpulan pepohonan yang tumbuh rapat beserta tumbuh – tumbuhan memanjat dengan bunga yang beraneka warna yang berperan sangat penting bagi kehidupan di bumi ini. Dari sudut pandang orang ekonomis, hutan merupakan tempat menanam modal jangka panjang yang sangat menguntungkan dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Sedangkan bagi para ilmuwan, hutan menjadi sangat bervariasi sesuai dengan spesifikasi ilmu. Ahli silvikultur memiliki pandangan berbeda dengan ahli manajemen hutan atau ahli ekologi atau ahli ilmu – ilmu lainnya. Menurut ahli silvika, hutan merupakan suatu asosiasi dari tumbuh – tumbuhan yang sebagian besar terdiri atas pohon – pohon atau vegetasi berkayu yang menempati areal yang luas. Sedangkan ahli ekologi mengartikan hutan sebagai suatu masyarakat tumbuh – tumbuhan yang dikuasai oleh pohon – pohon.
2.3              Lahan
            Penduduk yang bertambah banyak secara otomatis akan membutuhkan lahan yang semakin meningkat, akan tetapi lahan sifatnya terbatas yakni tidak bertambah atau pun berkurang. Kebutuhan akan lahan sangatlah penting bagi setiap makhluk hidup karena lahan merupakan bagian dari permukaan bumi yang mempunyai karakter dan fungsi yang luas dengan berbagai macam kekayaan yang terkandung di dalamnya, sedangkan menurut Bintarto (1977:134) berpendapat:
“Lahan dapat diartikan sebagai land settlemen yaitu suatu tempat atau daerah dimana penduduk berkumpul dan hidup bersama, dimana mereka dapat menggunakan lingkungan setempat untuk mempertahankan, melangsungkan dan mengembangkan hidupnya.”
Dengan demikian sangatlah jelas bahwa setiap makhuk hidup pasti membutuhkan lahan untuk tumbuh dan berkembang, berbagai aktifitas manusia di dalam ruang bumi ini tidak lepas dari fungsi lahan yang berbeda-beda.
Menurut FAO yang dikutip dari Yunianto (1991:1) mengemukakan tentang pengertian lahan adalah sebagai berikut:
“Lahan adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang mempunyai sifat-sifat agak tetap atau pengulangan sifat-sifat dari biosfer secara vertikal di atas maupun di bawah wilayah tersebut termasuk atmosfer, tanah geologi, geomorfologi, hidrologi, vegetasi, dan binatang yang merupakan hasil aktivitas manusia di masa lampau maupun masa sekarang, dan perluasan sifat-sifat tersebut mempunyai pengaruh terhadap penggunaan lahan oleh manusia disaat sekarang maupun dimasa yang akan datang”
Menurut Purwowidodo (1983:68) berpendapat bahwa lahan adalah suatu lingkungan fisik mencakup iklim, relief tanah, hidrologi, dan tumbuhan yang sampai batas-batas tertentu akan mempengaruhi kemampuan penggunaan lahan.
Sedangkan menurut Arsyad (1989:207) mengatakan bahwa lahan diartikan sebagailingkungan fisik yang terdiri atas iklim, relief, tanah, air dan vegetasi serta benda yang ada diatasnya sepanjang ada pengaruhnya terhadap penggunaan lahan.Menurut Manuwoto (1991:32) Fungsi lahan secara umum dapat dibagi 2 yaitu lahanyang berfungsi untuk kegiatan budidaya dan lindung.
a.          Lahan yang mempunyai fungsi lindung ternyata sebagai atau seluruhnya telah lama dihunioleh penduduk. Berbagai kegiatan sosial ekonomi telah dilaksanakan secara turun-temurun dan telah tertanam secara kuat nilai-nilai sosial budaya yang berkaitan dengan yang ditempatinya..
b.         Lahan yang mempunyai fungsi lindung yang telah ditetapkan sebagai atau seluruhnya telah terlanjur diserahkan kepada pengusaha, seperti HPH dalam jangka waktu tertentu. 
c.          Lahan budidaya potensial yang telah ditetapkan untuk pengembangan produksi pertanian,ternyata banyak yang belum dapat dijangkau atau terisolir, tidak berpenduduk atau penduduknya sangat jarang.
d.         Adanya benturan kepentingan antara berbagai faktor tertentu seperti misalnya lahan budidayayang telah diperuntukan bagi suatu sektor tertentu yang potensial (pengairan atau pertambangan) ternyata telah dihuni oleh penduduk dengan kegiatan pertanian yang telah dilakukan secara turun temurun.
2.4       Perencanaan Kehutanan
Berdasarkan PP No.44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, menjelaskan bahwa perencanaan kehutanan adalah adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan : a. Inventarisasi hutann; b. Pengukuhan kawasan hutan; c. Penatagunaan kawasan hutan; d. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan; dan e. Penyusunan rencana kehutanan. Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan dan terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan berwawasan global. Selain itu, dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah termasuk kearifan tradisional (PP No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan).











 
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1       Waktu dan Tempat
   Praktek umum/magang ini dilaksanakan selama dua bulan mulai dari bulan September sampai bulan November 2017, yang dilaksanakan di BPDAS-HL Palu – Poso. Dan Penentuan Lokasi RHL di lakukan di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi.
3.2              Bahan dan Alat
Bahan yang digunakan yaitu data-data yang terkait dengan perencanaan  kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi.
Alat yang digunakan pada praktek umum/magang ini yaitu GPS, kamera, dan alat tulis menulis.
3.3              Metode Pelaksanaan
   Metode ini digunakan untuk mengumpulkan data-data yang terkait dengan perencanaan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan data lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari pelaksanaan praktik umum/magang ini.
Sesuai dengan sifat dan mekanisme prosedur pelaksanaan praktik umum/magang dengan waktu dua bulan, maka metode pelaksanaan magang ini dikelompokkan ke dalam Tiga tahapan pekerjaan sebagai berikut:
1.      Tahap pertama : Melakukan Sosialisasi dan survei lokasi untuk pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Baluase, Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi.
2.      Tahap Ke Dua :  Penentuan dan pencarian titik koordinat lokasi perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Baluase, Kec. Dolo Selatan, Kab. Sigi.
3.      Tahap ke tiga    : Pembuatan Peta Perencanaan RHL dan penyusunan laporan lengkap hasil pelaksanaan praktik umum/magang.


















BAB IV
GAMBARAN UMUM LOKASI
4.1       Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Palu-Poso
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) mempunyai tugas melaksanakan pembangunan kehutanan di bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) baik di dalam maupun diluar kawasan hutan. Untuk pelaksanaan tugas dimaksud, maka ketersediaan data dan informasi kegiatan pembangunan bidang RLPS yang akurat, tepat waktu, relevan, konsisten, dan lengkap sangat di perlukan oleh manajemen di lingkup Direktorat Jenderal RLPS mulai dari tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah sampai pusat dalam proses perencanaan/perumusan kebijakan, monitoring, dan evaluasi kebijakan. Untuk itu BPDAS PALU-POSO yang merupakan tangan Dirjen RLPS dengan segala kekuatan yang ada siap mengawal pengelolaan DAS.
Pembagian wilayah kerja Balai Pengelolaan DAS berdasarkan cactment area dari sungai-sungai besar yang ada diseluruh Indonesia, yang sudah ditetapkan berdasarkan : Instruksi MENHUT Nomor : INS.3/Menhut-II/2009, Tentang Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
          BPDAS Palu-Poso berkantor di kota palu Provinsi Sulawesi Tengah, bertugas mengelola daerah aliran sungai Palu-Poso:
Visi yaitu cara pandang jauh ke depan kemana suatu organisasi harus di bawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif. Visi merupakan gambaran masa depan yang menantang yang diinginkan suatu organisasi.
Untuk mewujudkan visi tersebut diatas, BPDAS Palu-Poso menetapkan misi sebagai berikut : “Mendorong terwujudnya hubungan hulu dan hilir dalam ekosistem DAS yang berkeadilan melalui sistem perencanaan, monitoring, evaluasi dan pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS yang efektif dan efisien.
4.2       Gambaran Umum Lokasi RHL
a.      Letak Wilayah
 Desa Baluase memiliki luas wilayah yang tidak terlalu besar, serta daerah administratif Desa Baluase jika menilik ke Desa lainnya yang terdapat di Kecamatan Dolo Selatan adalah menjadi salah satu desa yang memiliki wilayah administratif terkecil. Namun demikian, dengan tidak terlalu besarnya wilayah yang harus dikembangkan oleh Pemerintahan Desa Baluase maka hal itu dirasa akan cukup memabantu dalam meningkatkan potensi yang terdapat di Desa Baluase pada masa ke masa.
Secara geografis Desa Baluase merupakan salah satu Desa di Kecamatan Dolo Selatan yang mempunyai luas wilayah mencapai 341,41 Ha. Dengan jumlah penduduk Desa Baluase sebanyak ± 2.552 Jiwa. Desa Baluase merupakan salah satu  Desa dari 12 (Dua Belas) Desa yang ada di kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi, Desa Baluase berada pada ketinggian ± 165 dpl (longitut 6,70543 ºE dan etitut 106,70543 ºE) dan curah hujan ± 200 mm, rata-rata suhu udara 30º - 35º celcius. Bentuk wilayah berombak hanya 1%. Desa Baluase terletak di Ibu kota  Kecamatan Dolo Selatan dan Sebelah Selatan dari Kantor Kecamatan Dolo Selatan yang apabila ditempuh dengan memakai kendaraan hanya menghabiskan waktu selama ± 1 menit.

 



Gambar 1. Peta Desa Baluase
Sebelah Utara                           : Desa Rogo & Desa Ramba
Sebelah Timur                           : Desa Ramba dan Sungai Palu
Sebelah Selatan                        : Desa Bulubete
Sebelah Barat                            : Pegunungan
b.      Luas Wilayah
Jumlah luas tanah Desa Baluase seluruhnya mencapai 2.372 ha dan terdiri dari tanah darat dan tanah sawah dengan rincian sebagai berikut :
§  Tanah Darat                         : 1.506   ha
§  Tanah Sawah                       :   766    ha
c.      Sumber Daya Alam
§  Pertanian
§  Peternakan
§  Perkebunan 
§  Lahan Tanah
d.      Orbitasi
Orbitasi atau jarak dari pusat-pusat pemerintahan :
§  Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan         : 0 km
§  Jarak dari Pusat Pemerintahan Kabupaten          : 36 km
§  Jarak dari Pusat Pemerintahan Propinsi              : 36 km
e.      Karakteristik Desa
 Desa Baluase merupakan kawasan pedesaan yang bersifat agraris, dengan mata pencaharian dari sebagian besar penduduknya adalah bercocok tanam terutama sector pertanian dan perkebunan. Sedangkan pencaharian lainnya adalah sektor industri kecil yang bergerak di bidang kerajian dan pemanfaatan hasil olahan pertanian dan perkebunan.






BAB V
HASIL DAN PEMBAHASAN
5.1       Penentuan Lokasi RHL
            Lokasi Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan ini di tentukan melaui sosialisasi kepada masyarakat tentang kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), sosialisasi ini dilakukan oleh Dinas atau Instansi terkait mengenai kondisi alam dan lingkungan, dalam hal ini yang melakukan sosialisasi ialah Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Palu-Poso dan dibantu oleh beberapa mahasiswa magang.
            Sosialisasi ini dilakukan di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi pada tanggal 26 Oktober 2017,  dengan melihat kondisi alam dan lingkungan didesa tersebut terdapat banyak Areal yang tidak berhutan (Lahan Kritis) yang merupakan ancaman bagi Degradasi Hutan.
            Dari hasil sosialisasi kepada masyarakat tersebut telah diputuskan bahwa di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi akan dilakukan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dibeberapa lokasi. Dan akan dilakukan beberapa kali survei untuk penentuan lokasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan didesa tersebut.
Berikut ini merupakan hasil dari pembuatan Peta Penentuan Lokasi RHL dan Peta Perencanaan Lokasi RHL seperti yang ada pada  gambar 2 dan 3.

Gambar 2.  Peta Penentuan Lokasi RHL










Gambar 3. Peta Perencanaan RHL


5.2       Survei Lokasi dan Pembagian Tim Kerja
            Dalam penentuan lokasi ini kami melakukan survei lokasi dengan menggunakan GPS yang telah di tentukan titik koordinatnya oleh BPDAS (Palu-Poso) kegiatan survei ini di lakukan pada tanggal 27 Oktober 2017 yakni terdapat 37 titik yang menjadi batas luar kawasan yang akan di lakukan kegiatan RHL, kemudian memasang sebuah patok atau tanda untuk batas luar area yang akan di rehabilitasi.
             Proses survei lokasi di lakukan oleh 3 tim, yang setiap timmnya terdiri dari 4 orang. Pencarian lokasi ini di lakukan di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan. Kabupaten Sigi yakni di bagian Barat desa yang merupakan area hutan yang akan menjadi lokasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
            Survei lokasi ini dilakukan pada pagi hari dan di bantu oleh beberapa warga desa untuk dapat mempermudah proses survei. Dari kegiatan survei  telah di tentukan tempat kegiatan RHL yaitu di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi.
            Terdapat 37 titik koordinat yang menjadi batas luar area kawasan yang akan di lakukan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Berikut tabel titik koordinat batas luar Kawasan RHL :



Tabel 1. Titik Koordinat Batas Luar Kawasan RHL
            Luas Keseluruhan Area RHL yaitu 78,79 ha. Dan telah di bagi lagi menjadi beberapa tempat untuk kegiatan RHL masing-masing Bibit yang akan di tanam. Dalam pembagian tersebut dan telah di tetapkan masing-masing lokasi untuk penanaman bibit yang berbeda-beda, antara lain :
-          Kemiri                (6,60 ha)
-          Mangga              (18,57 ha)
-          Durian                (9,97 ha)
-          Jambu Mente      (8,7 ha)
-          Pinus                  (17,18 ha)                                                      
-          Lahan Kosong    (18.42)
            Serta terdapat pula lahan yang tidak akan di lakukan kegiatan RHL seluas 18,42 ha.








  
BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
6.1       Kesimpulan
            Dari hasil pembahasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa Lokasi Kegiatan RHL di Desa Baluase Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi Seluas 78.79 ha, dengan 37 titik koordinat batas luar kawasan RHL. dan telah di bagi lagi menjadi beberapa tempat tergantung pada bibit yang akan di tanam pada kegiatan RHL.
6.2       Saran
            Sebaiknya dilakukan kunjungan oleh Pembina terhadap Tenaga Magang Mahasiswa Bakti Rimbawan agar dapat memantau sejauh mana perkembangan dan kegiatan yang telah dilakukan oleh tenaga magang. Hal ini juga dapat memepererat hubungan antara Pembina dan tenaga magang beserta dengan pegawai beserta staf yang ada di dalam BPDAS (Palu-Poso) ini.










DAFTAR PUSTAKA
(Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
(Wahono, 2002 : 3). Pengertian Rehabilitasi
Yunianto (1991:1) pengertian lahan
Andy Risasmoko S.hut. 2012. Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Institut Pertanian Bogor : Bogor.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999, Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
KPHDLHK Aceh. 2013. Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Aceh
Kementerian Kehutanan. 2014. Kajian Akademik dan Rancangan Revisi Peraturan pemerintah No. 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan.
https://komarmarco.wordpress.com/2016/01/29/kegiatan-rehabilitasi-hutan-dan-lahan-rhl-tahun-2015-di-bpdas-asahan-barumun/








Tidak ada komentar:

Posting Komentar